Muba,wartasumatranews.com,,— Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menegaskan komitmennya untuk tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 126 Tahun 2017 dalam pelaksanaan dan penataan batas wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Muaro Jambi.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Muba, Kyai H. Abdur Rohman Husen,Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan informatika kabupaten Musi Banyuasin Daud Amri,ST.,M.Si melalui siaran pers resminya.Rapat Penyusunan Rumusan Kebijakan Batas Daerah Wilayah I dengan agenda pembahasan batas daerah Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat (11/9/2026), di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung H Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Rapat tersebut dipimpin Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A. Pertemuan juga dihadiri sejumlah pejabat dan perangkat daerah terkait dari Kabupaten Muba, di antaranya Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dr. H. Iskandar Syahrianto, MH, Kepala Dinas Perkebunan, perwakilan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Muba Yunita, SH., MH, serta Camat Bayung Lencir Zukar, SKM., M.Si.
Dalam konteks pemerintahan, kepastian batas daerah memiliki arti penting karena berkaitan dengan kejelasan kewenangan masing-masing pemerintah daerah.
Batas administrasi dapat menjadi salah satu dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, pengelolaan administrasi kependudukan, pelayanan publik, serta penataan wilayah.
Karena itu, pembahasan batas daerah tidak semata-mata menyangkut posisi garis pada peta, tetapi juga berkaitan dengan kepastian administrasi bagi masyarakat yang tinggal dan menjalankan aktivitas sosial maupun ekonomi di kawasan perbatasan.
Wabup Rohman menegaskan, Pemkab Muba tetap menggunakan regulasi yang menjadi pedoman batas wilayah, sembari mendorong koordinasi antarpemerintah daerah agar masyarakat tidak dirugikan oleh persoalan administrasi wilayah.
«“Pemkab Musi Banyuasin tetap mempedomani dan memberlakukan Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai acuan batas wilayah. Bersamaan dengan itu, kami juga mendorong penguatan kerja sama antar kabupaten agar layanan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di wilayah perbatasan semakin baik,” ujarnya.»
Menurut Rohman, penerapan ketentuan mengenai batas administrasi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak administrasi maupun hak keperdataan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan.
Hal tersebut menjadi penting karena masyarakat di wilayah perbatasan tetap membutuhkan kepastian dalam memperoleh pelayanan pemerintahan, seperti administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, serta pelayanan publik lainnya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan batas daerah perlu dilakukan melalui mekanisme pemerintahan yang memiliki dasar hukum dan melibatkan koordinasi antarpihak terkait.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa proses penataan batas tidak menimbulkan keresahan sosial maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Pemkab Muba berharap pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri dapat menghasilkan rumusan kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hubungan kerja sama antara Kabupaten Muba dan Kabupaten Muaro Jambi.
“Penyusunan rumusan kebijakan batas daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat sinergi antardaerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan,” kata Rohman.
Ia menilai koordinasi antarpemerintah daerah tetap diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan di kawasan perbatasan dapat berjalan secara efektif.
Kerja sama tersebut, lanjutnya, juga penting untuk menjaga kondisi sosial kemasyarakatan agar tetap aman, tertib, dan kondusif.
Bagi masyarakat, persoalan batas daerah perlu dipahami secara proporsional. Penetapan batas administratif pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan dan tidak serta-merta berarti masyarakat kehilangan hak atas tanah atau hak keperdataan lainnya.
Apabila terdapat persoalan mengenai batas wilayah, status administrasi, maupun hak masyarakat, penyelesaiannya perlu mengacu pada dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku serta ditempuh melalui mekanisme resmi.
Karena itu, keterbukaan informasi dan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, serta pemangku kepentingan menjadi penting agar tidak terjadi informasi yang keliru mengenai batas daerah.
Pemkab Muba menegaskan akan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku sembari mendorong koordinasi lintas daerah dan pemerintah pusat. Tujuannya bukan hanya memastikan kepastian wilayah secara administratif, tetapi juga memastikan masyarakat di kawasan perbatasan tetap memperoleh pelayanan publik secara optimal.
( Agus Wahyudi )


